7
Feb
Oleh Rizki pada Hadits, Ilmu syar'i. Tinggalkan sebuah Komentar
Oleh : Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi (1)
“Ada lima perkara termasuk fithrah, yaitu: istihdad, bersunat, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari; 5889 dan Muslim; 257)
1. Istihdad (Mencukur Bulu Kemaluan)
Yaitu mencukur bulu kemaluan dengan sesuatu yang tajam, seperti pisau cukur dan sejenisnya dan tidak mengapa menggunakan obat penghilang rambut untuk menghilangkannya.
2. Khitan (Sunat)
Yaitu memotong kulit yang menutup bagian kepala dzakar (kemaluan laki-laki), dan disunnahkna khitan dilaksanakan pada hari ketujuh dan hari kelahiran, karena Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam mengkhitan Hasan dan Husein, keduanya adalah putra Fathimah az-Zahra dan Ali Radhiyallahu’an pada hari ketujuh dari kelahirannya (2), namun tidak mengapa kalau ditunda hingga usia sebelum baligh, karena Nabiyullah Ibrahim ‘alaihiwasallam dikhitan pada usia 80 tahun (3).
Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bahwasanya apabila ada seorang yang masuk Islam lewat belaiu maka belaiu bersabda kepadanya , “buanglah rambut kekufuran darimu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud; 356) Lanjutkan membaca
6
Feb
Oleh Rizki pada Ilmu syar'i, NAsehat dan Fatwa Ulama. Tinggalkan sebuah Komentar
Oleh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Jika inti dari semua agama dan kekuasaan adalah perintah dan larangan, maka perintah yang dengannya Allah mengutus RasulNya adalah perintah kepada kebajikan, dan larangan yang dengannya Dia mengutus NabiNya adalah larangan yang berbuat mungkar. Ini adalah sifat Nabi dan kaum beriman, sebagaimana firmanNya :
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah:71)
Ini adalah kewajiban atas setiap muslim yang mampu, yaitu merupakan Fardhu Kifayah, dan akan menjadi Fardhu ‘Ain atas orang yang mampu jika tidak ada yang melaksanakannya selainnya. Kemampuan adalah kekuasaan dan jabatan. Karena itu, orang yang memiliki kekuasaan lebih mampu dari selainnya, dan mereka dibebani kewajiban yang tidak berlaku bagi selainnya. Karena kewajiban itu tergantung kemampuannya. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman : “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.” (At-Taghabun:16)
Semua jabatan dan kekuasaan dalam Islam tujuannya hanyalah : Amar Ma’ruf Nahi Munkar (memerintah kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran), baik itu Waliyatul Harb al-Kubra (Kekuasaan Militer Besar), semisal sebagai perwakilan penguasa, maupun ash-Sughra (kecil), semisal Waliyatul asy-Syurthah (kekuasaan kepolisian), Wilayah al-Hukm (Kekuasan Pemerintah), Wilayah al-Mal (Kekuasaan Keuangan) yaitu lembaga-lembaga keuangan negara, dan Wilayah al-Hisbah (Kekuasaan Memrintah dan Melarang). Tetapi diantara para pejabat tersebut ada yang berkedudukan sebagai saksi yang terpercaya, dan dituntut darinya sebuah kejujuran, seperti para saksi dihadapan haikm, ketua lembaga keuangan yang tugasnya mencatat dana yang telah dikeluarkan dan dibelanjakan, dan pengawas yang tugasnya memberi laporan mengenai berbagai hal kepada penguasa.
Diantara mereka ada yang berkedudukan sebagai orang yang dipercaya dari lagi ditaati, dan yang dituntut darinya adalah keadilan, seperti amir, hakim Muhtasib (pejabat eksektuif yang melaksanakan tugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar). Juga dituntut utnuk jujur dalam setiap berita dan adil dalam setiap ucapan dan perbuatan disegala kondisi dan keadaan. Keduanya senantiasa harus beriringan, sebagaimana firmanNya : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Alqur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil.” (Al-An’am:115) Lanjutkan membaca
4
Feb
Oleh Rizki pada catatanku. & Komentar
saat kaki kan terus melangkah
saat jiwamu penuh ingin
atau pikirmu yang terus dinamis
dan jua hati yang terus terbolak-balik
sudahkah kau temukan “dia”
ataukah kau malah lari darinya
rona hidup terus berganti
warnanya terkadang kelam juga sirna
atau indah menghiasi guratan wajah
canda tawa
isak tangis
beban juga kelapangan
ramai dan hening…..
kan hilang menuju pada sebuah kata yaitu “kematian”
1
Feb
Oleh Rizki pada Uncategorized. Tinggalkan sebuah Komentar
Insya Allah blog ini akan direkontruksi ulang …..
n …
Blog pribadi ana ini akan segera kembali aktif yoooooooooooo
4
Nov
Oleh Rizki pada Uncategorized. Tinggalkan sebuah Komentar
Assalamu’alaikum…saudaraku…
Blog ini akan tidak di login dan di update sampai waktu yang tidak ditentukan…
Jazakumullahi khoir atas kunjungan selama ini…
Untuk komunikasi,tetap menjalin ukhuwah antum silahkan email ana di ibnghaz_albinjai@yahoo.co.id …..
Atau antum hubungi ana di 0852767347140…
…
Wassalamu’alaikum….
9
Okt
Oleh Rizki pada NAsehat dan Fatwa Ulama. Tinggalkan sebuah Komentar
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Di rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?
Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”. [1] Lanjutkan membaca
6
Agu
Oleh Rizki pada NAsehat dan Fatwa Ulama. Tinggalkan sebuah Komentar
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua.
Jawaban
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik, kedudukan dan sebagainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya.
“Artinya : Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kemu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. [Al-Isra : 23]
Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah lanjut usia perilakunya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan.
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, “
Yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya. Lanjutkan membaca
28
Jul
Oleh Rizki pada Uncategorized. Tinggalkan sebuah Komentar
Dari Abu Najih al-‘Irbadh bin Syariyah, ia mengatakan, “ Rasulullah memberikan nasehat kepada kami dengan satu satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat mata menangis karenanya. Maka kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, seolah-olah ini adalah nasihat orang yang akan berpisah, maka berwasiatlah kepada kami.’ Beliau bersabda,’Aku wasiatkan kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat, meskipun yang memerintah kalian adalah seorang hamba sahaya. sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup diantara kalian sepeninggalku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin al Mahdiyyin (para khalifah yg lurus lagi mendapat petunjuk). Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham. Dan hati-hatilah terhadap perkara-perkara yg diada-adakan (dalam agama), karena setiap bid’ah adalah kesesatan.’” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi, dan ia mengatakan,“Hadistinihasanshahih).
Perintah mengikuti sunnah telah disampaikan dalam hadits diatas. Seperti kita ketahui bersama, hukum pada dien ini adalah Alqur’an dan Sunnah. Apa-apa yang tidak ada penjelasan dalam Al Qur’an maka akan kita ketahui dari apa yang disampaikan dan diamalkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam melalui haditsnya, seperti adanya kewajiban bagi umat islam untu menegakkan shalat yang diperintahkan oleh Allah melalui Al Qur’an maka untuk mengetahui kaifiyat dan waktunya maka diperoleh dari penjelasan hadits.
Alhafidz Imam As Suyuthi berkata bahwa Al-Qur’an membutuhkan As-Sunnah adalah bahwa As-Sunnah menerangkan Al-Qur’an, As-Sunnah merinci segala ungkapan yang bersifat umum dalam Al-Qur’an, karena ungkapan dalam Al-Qur’an adalah ringkas dan padat hingga dibutuhkan seseorang yang mengetahui hal-hal yang tersembunyi dalam Al-Qur’an untuk diketahui dan yang mengetahui hal itu tidak lain hanyalah manusia yang diturunkan kepadanya Al-Qur’an yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dimaksud dari ungkapan bahwa As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur’an, dan Al-Qur’an diturunkan bukan untuk menerangkan As-Sunnah dan bukan untuk memutuskan (menetapkan) As-Sunnah, karena As-Sunnah sudah jelas dengan sendirinya, karena As-Sunnah belum sampai pada derajat Al-Qur’an dalam hal keringkasan dan dalam hal keajaibannya, karena As-Sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an, dan sesuatu yang menerangkan haris lebih jelas, lebih terang dan lebih mudah daripada yang diterangkan. Wallahu a’lam.
Maka dari itu untuk mengikuti sunnah rasul adalah kewajiban bagi umat ini tanpa adanya pengurangan atau melebih-lebihkan maknanya. Mentaati Rasul maka menjadi bagian mentaati Allah. Lanjutkan membaca