Posted by: ibnughaz on: Mei 13, 2008
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz rahimahullah ta’ala ditanyakan :
Apa pendapat syaikh terhadap orang yang memberi gelar dengan sebutan as-Salafi atau al-Atsari, apakah hal itu merupakan suatu tindakan pensucian ?
Beliau menjawab :
Apabila hal itu benar adanya bahwasanya ia adalah atsari atau ia adalah salafi maka boleh-boleh saja, seperti manhaj para salaf, mereka menyebutkan, fulan adalah salafi atau fulan adalah atsari, sebuah tindakan pensucian yang harus dilakukan, yaitu pensucian yang wajib.
(Diambil dari buku Fatwa-Fatwa Terlengkap, Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim)